Motor dan Mobil Expander Disita

Tiga Jaringan Pengedar Narkoba  Digulung

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggulung tiga jaringan pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda, Kamis (24/2/2022) lalu.

Selain berhasil menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial AZ  alias IP (31), IW (51) dan  SH Als, BY (34) juga ikut disita motor Honda Bear Straet  tanpa nopol dan mobil Mitsubishi Expander dengan nopol B 2728 SIB.

Sementara penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba ini, berawal adanya informasi masyarakat. Terkait peredaran narkoba marak di daerah Pasar Gondai. 

Kemudian tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Sesampai di Pasar Gondai, tim mencurigai dua pemuda yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam berhenti di pinggir jalan dekat belakang pasar.

Selanjutnya tim Opsnal langsung menghampiri mereka dan mengamankan mereka, seraya melakukan pemeriksaan dan  penggeledahan. 

Hingga dalam tas sandang ditemukan kotak permen berisi tujuh paket sabu dengan berat kotor 6,50 gram. Serta alat hisap berupa bong, timbangan digital, dua unit Hp Oppo dan uang sebesar Rp650 ribu.

Kepada polisi, tersangka IP mengaku mendapatkan barang haram itu dari BY alias Buying yang tinggal di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan, untuk mengejar keberadaan bandarnya di Km 60, Sei Medang, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

Namun saat polisi tiba, tersangka BY mencoba melarikan diri. Tapi dengan sigap tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di dalam mobil Expander yang di kendarainnya.

Ketika digeledah dalam mobilnya ditemukan kotak rokok Sampoerna berisi satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram. Tanpa bisa berkilah tersangka BY langsung di amankan.

Hasil introgasi tersangka BY mengaku mendapatkan sabu dari ER dengan sistem komunikasi via telpon dan narkoba dijjemput di jalan. Tetapi saat dihubungi nomor handphone sudah tidak aktif.

Maka tersangka ER kembali menambah daftar panjang DPO Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Setelah berhasil menghilangkan jejak dan mematikan nomor handphonnya.

Sedangkan ketiga tersangka yang berhasil di tangkap dan digelandang ke Polres Pelalawan bersama barang bukti sabu, serta motor dan mobil Expander yang dikemudi tersangka.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini ketiga tersangka bersama barang  buktinya telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya terus diselidiki keberadaanya," tegas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar